Jalanan Rusak, Jokowi Terancam Penjara

JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jakarta diminta segera menangani masalah yang muncul pascabanjir. Jika tidak, maka pejabat PU hingga Gubernur DKI Jakarta bisa dipenjara.

"Ya jelas, di undang-undang tercantum, mereka semua bisa dipenjarakan," kata Presdir Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, Rabu (23/1).

Menurutnya, hukuman untuk pejabat yang acuh mulai dari 1-5 tahun. Ini sesuai dengan pasal 273 ayat 1-3 UU Lalu Lintas Aangkutan Jalan (LLAJ).

"Bahkan bila pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana enam bulan penjara," kata dia.

Dari data IPW, kata dia, ada sejumlah kasus kecelakaan di Jakarta belakangan ini yang diakibatkan jalanan rusak pascabanjir. Misalnya, Selasa (22/1), kakak beradik yang terjungkal ketika mengendarai kotor karena terperosok jalan berlubang. 

Setelah terjatuh, kedunya terlindas bus Transjakarta. Satu tewas seketika dan satu lagi luka berat. Kejadian tersebut terjadi di di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

Ia pun mengajak masyarakat, terutama keluarga korban untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa warga Jakarta.

"Sebenarnya ini bukan jenis delik aduan, jelas ini pidana. Tapi tahu sendiri kepolisian kita seperti apa. Sebaiknya kita yang aktif untuk melaporkan hal semacam ini," papar dia.

Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger