Bupati Aceng akan gugat Presiden SBY

Bupati Garut Aceng Fikri mengancam akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu akan dilakukan jika ia dilengserkan dari jabatannya.

"Kalau Presiden memutuskan tetap pelengseran, maka Presiden bisa saya PTUN-kan," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam.

Dijelaskan Eggi, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan, ada proses selanjutnya. Di mana putusan akan disampaikan ke DPRD Garut.

"Dari DPRD kemudian (disampaikan) ke Presiden lewat Mendagri," tuturnya.

Eggi menyebut akan mengambil langkah hukum perdata jika Presiden memutuskan Aceng harus lengser. "Kita bisa lakukan gugatan hukum perdata, minta ganti rugi. Tapi itu nanti kalau nanti Presiden memutuskan dan DPRD memutuskan lagi," jelasnya.

Selain Presiden, pihaknya juga akan menggugat MA, serta DPRD Garut dan jajarannya. "Kita akan tuntut Rp 5 triliun," tegas Eggi.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger