Alasan Aceng tak terima putusan MA

Bupati Garut Aceng Fikri masih belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA). Rupanya ada tiga alasan kenapa Aceng menolak putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Pertama, proses di DPRD Garut cacat hukum. Ada pergantian (anggota pansus) dari PPP itu tanpa paripurna," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Aceng, di Hotel Grand Royal Panghegar, Kamis (24/1/2013) malam.

Harusnya, sambung dia, proses penggantian anggota pansus disahkan lewat paripurna. Tapi paripurna tidak dilakukan DPRD.

Alasan kedua, paripurna hasil kerja pansus digelar secara terbuka. Saat itu massa kontra Aceng bahkan berjubel di ruang sidang. "Ini menyangkut sidang etika, harusnya tertutup, kenapa jadi terbuka?" cetusnya.

"Demonstran yang datang di ruang sidang buat gaduh, memengaruhi, dan menekan DPRD agar hasil (sidang sesuai dengan keinginan demonstran," jelas Eggi.

Alasan ketiga, kubu Aceng mengantongi surat pernyataan dari para kiai, Ketua MUI Garut, Ketua Forum Ulama Garut, dan beberapa pihak lain. Pernyataan yang dibuat 3 Januari 2013 itu berisi pernyataan DPRD melakukan pemalsuan tanda tangan.

Daftar hadir yang ada saat pansus meminta pandangan para ulama soal kasus Aceng, dijadikan pansus sebagai bukti dukungan pelengseran Aceng oleh para ulama. Bahkan ada tanda tangan yang dipalsukan atas nama H Iip.

"Di sini jelas (DPRD) telah melakukan kebohongan," papar Eggi.

Pihaknya pun sudah melaporkan DPRD Garut ke Polres Garut atas dugaan pemalsuan tersebut. Bukti laporan itu bahkan sudah diserahkan ke MA pada 26 Desember agar dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. "Tapi ini tidak sedikit pun jadi perhatian (MA)," ujarnya.

Eggi pun menegaskan jika putusan MA tidak otomatis membuat Aceng lengser. Sebab ada proses yang harus ditempuh. Jika akhirnya Aceng lengser, pihaknya akan menggugat MA, Mendagri Gamawan Fauzi, DPRD Garut, bahkan Presiden. Total gugatan mencapai Rp 5 triliun.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger