Mahkamah Konstitusi
hari ini menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang
diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Berdasarkan jadwal sidang MK hari ini, sidang beragenda
pemeriksaan pendahuluan akan dilangsungkan pukul 13.30 WIB dan dipimpin
majelis panel terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua
didampingi Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi dan Hakim Konstitusi Maria
Farida Indrati.
Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 ayat (4) UU Pilpres
yang mengatur: "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU".
Selanjutnya Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur: "Pasangan Calon
diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta
pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20
persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah
nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden.
Pasal 14 ayat (2) UU Pilpres yang mengatur: "Masa pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama tujuh hari terhitung
sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR".
Dan Pasal 112 UU Pilpres yang mengatur: "Pemungutan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah
pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
Yusril yang telah diputuskan Partai Politik Bulan Bintang sebagai
Calon Presiden pada Pilpres 2014 merasa dirugikan atau berpotensi
dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal-pasal
tersebut.
Yusril menilai Pasal 9 UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, karena memanipulasi kata
"pemilihan umum".
"Apabila perolehan kursi masing-masing partai peserta pemilihan
umum telah diketahui, maka partai politik tersebut bukanlah partai
politik peserta Pemilu, juga kata sebelum pelaksanaan pemilihan umum
karena yang dimaksud adalah pemilihan umum DPR dan DPRD yang pesertanya
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) dan Pasal
22E ayat (3) UUD 1945," demikian bunyi permohonan Yusril.
Sedangkan norma Pasal 14 UU Pilpres bertentangan dengan Pasal 6A
ayat (2) UUD 1945, karena jika yang dimaksudkan dalam mendaftarkan
setelah penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, maka pada
saat itu partai politik atau gabungan partai politik bukan lagi peserta
pemilihan umum.
Menurut Yusril, UUD 1945 tidak secara spesifik mengatur urutan
penyelenggaraan pemilihan umum, namun jika dibaca Pasal 22E ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 menunjukan bahwa pemilihan umum yang dimaksudkan
diadakan satu kali (secara serentak), sehingga Pasal 3 ayat (4), Pasal
9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 bertentangan dengan norma Pasal 4
ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945.
Yusril juga menilai hal-hal yang diatur dalam Pasal 3 ayat (4),
Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres tidaklah
sungguh-sungguh untuk melaksanakan atau menegakkan norma-norma
konstitusi, namun justru untuk menghalangi munculnya calon Presiden dan
Wakil Presiden dari kekuatan partai lain.
Bahwa kekhawatiran calon Presiden dan Wakil Presiden akan terlalu banyak sehingga harus dibatasi dengan presidential threshold menjadi kehilangan relevansinya karena pada Pemilu 2014 hanya diikuti oleh 12 Partai Politik Nasional dan 3 Partai Lokal Aceh.
Jika Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 Pasang Calon menurut pemohon masih berada dalam batas yang wajar, kata Yusril.
Sumber: Antara