Tugas Polri untuk kemanusiaan bukan berbisnis

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai peryataan Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna yang tidak mempermasalahkan bisnis anggotanya. Padahal, secara terang benderan aturan yang melarang personel polisi berbisnis termaktub di dalam PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri.

Aturan tersebut tegas mengamanatkan, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal seperti yang tertuang dalam pasal 5. Komjen Nanan sendiri saat dimintai tanggapan mengenai adanya transaski fantastis di rekening Aiptu Labora Sitorus menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Seorang pimpinan tinggi ngomong begitu, itu keliru. Polisi itu mengayomi masyarakat dan kemanusiaan, mengizinkan berbisnis sedangkan bisnis itu bersifat mencari keuntungan dan itu bertentangan, dan itu berbahaya bila disatukan dengan pekerjaannya," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (19/5/2013).

Bambang menengarai janggal bila hanya Aiptu Labora yang menjalankan tugasnya dan bisa leluasa melenggang sampai dengan lima tahun beroperasi.

"Dengan cara dia menyimpan, menimbun sampai ribuan ton, bila pimpinannya di tingkat Polres tidak tahu itu janggal, perlu diusut, saya kira Aiptu Labora tidak sendirian. Dalam kasus itu Polresnya tidak tahu atau tidak mau tahu," selidik Bambang.

Wakil Kapolri Komjen Nanan Sukarna sebelumnya pernah menyatakan bila dirinya tidak mempermasalahkan bila seorang personel kepolisian melakukan bisnis, selagi bisnis tersebut legal dan sesuai dengan peraturan.

"Semua juga bisa kalau itu usaha. Nah, usahanya itu ilegal atau tidak?" kata Nanan di Graha CIMB, Jl Jenderal Sudirman, Selasa (15/5/2013).

Labora ditangkap di kantor Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/5/2013) sore, setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah anggota Kompolnas. Kunjungan Labora ke Kompolnas saat itu tidak mengantongi izin dari Polda Papua, hingga akhirnya ia ditangkap oleh sejumlah penyidik Bareskrim Polri pada sore harinya.

Aiptu Labora Sitorus ditetapkan menjadi tersangka penimbunan BBM ilegal dan pembalakan liar kayu oleh Polda Papua. Kasus tersebut terungkap di akhir medio Maret 2013. Bintara ini disebut-sebut memiliki transaksi keuangan fantastis dari rekening yang terpantau PPATK. Selama empat tahun terpantau transaksi senilai Rp 1,5 triliun.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger