Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (21/3).
PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.
Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone