Tarif parkir Mall 2000-5000 perjam mulai 1 Februari

Pengelola Pusat Perbelanjaan (Mal) sejak 1 Februari resmi menaikan tarif parkir dari Rp 2.000 sampai Rp 8.000 per jamnya, kenaikan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 120 tahun 2012.

"Iya mal naikan tarif parkirnya," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Handaka Santosa ketika dihubungi detikFinance, Senin (4/2/2013).

Dikatakan Handaka, kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012.

"Itu dasarnyya kenaikanya dari Rp 3.000-Rp 5.000, tapi tidak semua mal yang menikan tarif hingga Rp 5.000, yang naik Rp 4.000 per jam saja paling hanya 10%-15% dari total mal yang ada di DKI Jakarta sebanyak 75 mal," ungkap Handaka.

Handaka berujar, jika menuruti Pergub tersebut dan mengejar sisi komersial, mungkin pengelola mal akan langsung menaikan tarif parkir maksimal hingga Rp 5.000 per jam.

"Kalau ngejar komersil kita maunya langsung Rp 5.000 per jam, tapi kan tidak, dan saya jamin, kenaikan tarif parkir paling tinggi Rp 4.000 per jam dan ini akan bertahan hingga akhir tahun, ini khusus mal ya tidak tahu kalau pengelola gedung yang lain," tandas Handaka.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger