PANGKAL PINANG-Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang sekolah menjual lembar kerja siswa (LSK) untuk siswanya.
"Penjualan LKS kepada siswa sebenarnya dilarang terkecuali ada laporan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan Kota Pangkapinang agar tidak terlalu membebani orang tua siswa dari biaya pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pangkalpinang, Edison Taher di Pangkalpinang, Sabtu.
Hal dikatakannya terkait banyaknnya penjualan LKS di tingkat sekolah dasar (SD) yang dianggap terlalu membebani biaya pendidikan siswa di daerah itu.
Ia mengatakan, sebenarnya penggunaan LKS di sekolah itu sebenarnya sangat membantu proses belajar mengajar bagi siswa. Para siswa akan memiliki banyak kesempatan mealatih kemampuan pada LKS tersebut.
Namun Edison berharap dengan adanya penjualan LKS tersebut jangan sampai terlalu membebani para orang tua siswa agar para anak didiknya bisa menyelesaikan pendidikan tanpa harus terbebani dengan biaya pendidikan yang besar.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan akan mengawasi dan menindaklanjuti terkait penjualan LKS terhadap siswanya.
"Kami akan tindak lanjuti itu semua dan jika memang benar ada penjualan LKS di sekolah dan tidak ada laporan ke Dinas Pendidikan maka pemerintah akan megambil tindakan tegas terhdap sekolah tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaporan rencana penjualan LKS itu merupakan survei yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat agar tidak membebani biaya pendidikan masyarakat di daerah itu.
Pemerintah saat ini berupaya menyukseskan wajib belajar 15 tahun, sehingga untuk bisa menyukseskan target pendidikan itu pemerintah terus berupaya membantu meringankan biaya pendidikan mayarakat di daerah itu.
Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone