Prioritaskan Perkara Pilpres, DKPP Sidangkan 14 Perkara Sekaligus

JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memprioritaskan perkara menyangkut dugaan pelanggaran etik pada pelaksanaan pemilu presiden 2014. Perkara yang baru didaftarkan langsung disidangkan sehingga pada sidang kedua, Senin (8/11) ini, perkara pilpres bertambah menjadi 14 perkara.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang dilangsungkan Jumat (8/8) lalu, DKPP hanya menyidangkan 11 perkara. Namun dalam kurun waktu dua hari, DKPP menerima tiga perkara lagi.

"Ada tambahan tiga perkara, tapi karena Teradunya sama dan materi yang diadukan masih nyambung dengan materi sebelumnya, kami satukan. Semuanya disidang bersama-sama," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, di Aula Kementerian Agama, Jakarta.

Dari 14 perkara tersebut, sepuluh perkara diadukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor satu Prabowo-Hatta, dua perkara diadukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor dua Jokowi-JK. Sementara dua perkara lainnya diadukan oleh kelompok independen.

Menurut Jimly, pengaduan terkait Pilpres penanganannya memang menjadi prioritas. Walaupun sebenarnya di DKPP masih ada sekitar 50 perkara lain yang antre disidangkan.

Meski di DKPP tidak ada kedaluwarsa dalam waktu pengaduan, persoalan pilpres tetap diutamakan untuk disidangkan. Lantaran, menurut Jimly, putusan menyangkut pilpres menyangkut rakyat Indonesia.

"Kita harus segera selesaikan persoalan Pilpres ini. Supaya persoalan Pilpres ini diakhiri dengan salaman. Kita harus hormati rakyat yang telah memilih," ujar mantan ketua MK tersebut.

Untuk mempercepat sidang, DKPP membagi tiga kelompok Pengadu dalam perkara ini. Pertama adalah dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor satu Prabowo-Hatta diwakili oleh Mahendradatta. Kedua, dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor dua Jokowi-Jusuf Kalla diwakili Denny Iskandar. Ketiga, dari kelompok independen yang diajukan oleh Rizaldi Limpaz dan Yusuf DJ Hasani (dosen Universitas Jakarta).

Sidang dilanjutkan Rabu (13/8) nanti dengan agenda mendengarkan jawaban Teradu dan saksi Pengadu. Pengadu dan pihak terkait diberikan kesempatan menyiapkan 10 saksi. 

Staf KPU atau Bawaslu yang akan dihadirkan tidak disebut sebagai saksi. Namun bagi perkara yang tidak melibatkan staf, KPU atau Bawaslu dipersilahkan menyiapkan saksi ahli. 

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger