KPU Konsolidasikan Data dan Fakta dengan 33 KPU Provinsi

JAKARTA-- Sidang perdana sengketa hasil pemilu presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan Rabu (6/8). Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon menyiapkan diri dengan mengonsolidasikan data dan fakta dengan KPU dari 33 provinsi.

"Setelah dapat pengarahan dari kuasa hukum, kami susan data-data dan fakta dari seluruh daerah. Dirapikan, dikoreksi, mana yang masih kurang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Ahad (3/8).

Perwakilan dari KPU setiap provinsi dikumpulkan di Hotel Novotel, Jakarta Barat sejak Jumat (1/8) malam. KPU dari 19 provinsi dan 73 kabupaten/kota sudah datang dan mendapatkan pengarahan dari Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum KPU.

Mereka disiapkan untuk mempelajari dokumen permohonan penggugat. Mengumpulkan bukti-bukti dan membuat draft jawaban. "Ini sifatnya in and out saja, kalau sudah rampung mereka pulang ke daerah lagi. Tapi kalau diperlukan, datang lagi. Begitu seterunya sampai 22 Agustus nanti," ujarnya.

Meski dari permohonan tim Prabowo-Hatta terdapat beberapa daerah tertentu yang dipersoalkan, menurut Hadar, KPU menyiapkan bukti yang sama untuk semua daerah. Karena dalam permohonan, tidak semua permasalahan dijelaskan dengan rinci oleh Pemohon.

"Di dalam permohonannya memang belum rinci, ada sejumlah provinsi yang tidak dijelaskan problemnya apa. Kami mengantisipasi semuanya, bisa saja mereka mengemukakan masalah baru," jelas Hadar.

Dokumen utama yang disiapkan KPU, lanjutnya, terait daftar pemilih tambahan khusus (DPKTb). Lantaran Pemohon mempertanyakan jumlah pemilih DPKTb yang dianggap tidak wajar di sejumlah daerah. Menurut Hadar, permasalahan DPK dan DPKTb sudah diajukan tim Prabowo-Hatta saat rekapitulasi berjenjang.

Namun, KPU tidak bisa merespon dengan data lantaran keberatanyang disampaikan tidak dilengkapi bukti dan data yang jelas. "Karena itu, sekarang kami buka kotak suara untuk menyiapkan dokumennya. Kami lihat lagi form A5 dan daftar hadir pemilih untuk memastikan pemilih yang hadir di TPS," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2014 tentang jadwal dan tahapan pilpres 2014, penyelesaian perselisihan hasil pilpres di MK pada 4 hingga 21 Agustus 2014. Hasil pemilu akan ditetapkan pasca putusan MK pada 22 sampai 24 Agustus 2014. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2014.

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger