Informasi yang diterima Republika Online (ROL) menyebutkan blokade ini dipicu oleh adanya penerapan jasa pandu dan jasa tunda di wilayah perairan Marabahan, yang dilakukan secara paksa dan sepihak oleh BUP PBKM.
Para pemilik tongkang melalui Indonesian National Shipowner Association sejak lama telah menolak penerapan jasa secara sepihak ini, terlebih dengan adanya penerapan tarif yang ditetapkan secara sewenang-wenang dan sepihak.
Penolakan ini karena penerapan jasa ini mereka nilai dibuat-buat untuk menciptakan adanya pendapatan baru daerah dari sektor tansportasi air di Kabupaten Batola. BUP PBKM memang merupakan Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Batola.
Dilaporkan adanya pengejaran terhadap tongkang-tongkang yang sedang melintas oleh tim yang melakukan blokade dan dilanjutkan adanya pemaksaan naik ke atas tongkang dengan alasan inspeksi. Pada saat di atas kapal, dilakukan intimidasi kepada para kapten kapal untuk membuat pernyataan langsung kesediaan menerima penerapan jasa pandu dan jasa tunda tongkang oleh BUP PBKM.
Beberapa kapten kapal telah disodorkan kertas kosong untuk ditandatangani secara sepihak tanpa mengetahui apa yang akan kemudian ditulis pada blanko kertas kosong tersebut.
Insiden blokade ini membuat alur lalu lintas di Sungai Barito menjadi sangat terganggu, dan terjadi permasalahan pasokan batubara ke pembangkit listrik nasional. Para pemilik kapal telah memberitahukan adanya penutupan Sungai Barito ini kepada perusahaan-perusahaan pertambangan batubara sehingga kemudian dilakukan terpaksa terjadi penundaan jadwal pengiriman.
Diperkirakan apabila hal ini terus berlarut maka ketersediaan listrik nasional akan menjadi terganggu dan potensi terjadi pemadaman bergilir di beberapa daerah menjelang bulan Ramadhan.
Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone