Simalungun, Sumut - Pengadilan Negeri Simalungun, Senin, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada oknum polisi karena memiliki narkotika berupa sabu.
Sofiandy Lumbantoruan yang bertugas di wilayah Kabupaten Simalungun juga didenda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan ini.
Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika apalagi terdakwa seorang anggota polisi.
Terdakwa yang bertugas di Polsek Dolok Panribuan ditangkap Minggu, 13 Oktober 2013 kira-kira pukul 18.00 WIB di Mapolres Simalungun.
Penangkapan terdakwa hasil pengembangan dari tertangkapnya Herawaty br Tampubolon dan Flora Magdalena br Samosir.
Sejumlah barang bukti juga ditemukan dari rumah kontrakan terdakwa yang dikenakan Pasal 114, 112 dan 127 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Narkotika.
Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone