Oknum polisi pemilik sabu dihukum lima tahun, denda Rp800 juta

Simalungun, Sumut - Pengadilan Negeri Simalungun, Senin, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada oknum polisi karena memiliki narkotika berupa sabu.

Sofiandy Lumbantoruan yang bertugas di wilayah Kabupaten Simalungun juga didenda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan ini.

Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika apalagi terdakwa seorang anggota polisi.

Terdakwa yang bertugas di Polsek Dolok Panribuan ditangkap Minggu, 13 Oktober 2013 kira-kira pukul 18.00 WIB di Mapolres Simalungun.

Penangkapan terdakwa hasil pengembangan dari tertangkapnya Herawaty br Tampubolon dan Flora Magdalena br Samosir.

Sejumlah barang bukti juga ditemukan dari rumah kontrakan terdakwa yang dikenakan Pasal 114, 112 dan 127 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Narkotika.

Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger