MK tolak hampir seluruh gugatan hasil Pemilu DPD

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hampir seluruh gugatan terhadap hasil pemilihan umum yang diajukan oleh 34 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamdan Zoelva menolak 29 permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD.

Selain itu MK tidak menerima tiga permohonan karena tidak memenuhi syarat, tidak memproses satu permohonan karena kemudian dicabut, dan hanya mengabulkan sebagian dari permohonan calon anggota DPD dari Daerah Pemilihan Maluku atas nama La Ode Salimin

Atas permohonan La Ode Salimin, MK hanya memerintahkan penghitungan ulang perolehan suara anggota DPD di seluruh Kota Tual, Maluku.

Pemohon lainnya, menurut MK, tidak mengajukan dalil yang meyakinkan mahkamah.

Beberapa pemohon menyatakan kecewa atas putusan tersebut dan menilai MK terlalu konservatif dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"MK terlalu konservatif terhadap bukti C1 saja. Kalau seperti ini, tidak sampai 10 persen dari seluruh permohonan PHPU yang dikabulkan," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Andi Masrun.

"Putusan MK menolak hampir semua gugatan yang diajukan calon anggota DPD RI menimbulkan kecurigaan mengapa ini semua bisa terjadi," kata Razman Arif, kuasa hukum calon anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Utara atas nama Syariful Mahya Bandar.

Pihak Syariful mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan calon anggota DPD RI terpilih 2014-2019.

Gugatan diajukan karena KPU dituding telah melakukan pengurangan perolehan suara sah pemohon dan menambah suaara sah calon anggota DPD yang lain pada daerah pemilihan Sumatera Utara.

Razman menganggap keputusan MK tidak masuk akal. "Mereka ke MK tidak main-main, sudah datang jauh-jauh mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, kenapa tidak ada satu pun gugatan yang diterima," katanya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan semua pihak sudah diberi kesempatan mengajukan gugatan dan menyerahkan bukti yang menjadi dasar bagi MK untuk mengeluarkan keputusan final yang mengikat.

"KPU menerima seluruh putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota DPD yang telah dibacakan hari ini," kata dia.

Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger