Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu melakukan pertemuan guna membahas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam menyelenggarakan debat sebagai bagian dari kampanye Pilpres.
"Kami mau ketemu Bawaslu jam 14.00 WIB nanti di sini (Gedung KPU Pusat), kami ingin mengetahui pelanggaran administrasi ini harus kami selesaikan dengan cara bagaimana," kata Komisioner KPU Pusat Arief Budiman di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan dalam pasal 39 ayat 1 bahwa debat pasangan calon dilaksanakan sebanyak lima kali.
Kemudian pasal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh KPU dalam Peraturan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pilpres tertanggal 16 April, yang pada pasal 22 disebutkan debat berlangsung dua kali untuk capres, dua kali untuk cawapres dan satu kali untuk pasangan capres-cawapres.
Namun, pada pelaksanaanya, setelah melalui perundingan dengan masing-masing perwakilan tim kampanye nasional peserta Pilpres, format pelaksanaan debat diubah menjadi dua kali untuk capres, dua kali untuk pasangan capres-cawapres dan satu kali untuk cawapres.
Arief menjelaskan perubahan format tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan masing-masing tim pasangan calon peserta Pilpres. Perubahan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2014 yang disahkan pada 5 Juni.
Jika kemudian Bawaslu menilai harus ada perubahan format debat seperti pada Peraturan awal, KPU menilai hal itu tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat waktu pelaksanaan kampanye hampir selesai.
"Maka dari itu ini akan dibahas bersama dengan tim sukses pasangan calon, apakah menurut Bawaslu ketiga debat yang sudah dilaksanakan kemarin itu dianggap batal lalu dimulai lagi, itu semua akan dibahas nanti," ujarnya.
Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone