Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengintruksikan agar tempat hiburan malam, seperti diskotik dan sejenisnya di daerah itu tutup selama bulan Ramadhan.
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, di Pontianak, Sabtu, menyatakan setiap tahun menjelang bulan Ramadhan mereka mengeluarkan aturan yang intinya melarang tempat-tempat hiburan malam beroperasi sepanjang Ramadhan.
"Dalam mengawal aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak bekerja sama dengan polisi akan melakukan razia secara rutin terhadap tempat-tempat hiburan yang masih melakukan aktivitas sepanjang Ramadhan," katanya.
Untuk tempat-tempat karaoke juga diimbau agar tutup satu hari menjelang hingga tiga hari Ramadhan atau aturan itu seperti tahun-tahun sebelumnya, katanya.
Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone