Parpol Ramai-Ramai Daftarkan Gugatan Pileg 2014 ke MK

JAKARTA -- Sejumlah partai politik mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif 2014 (PHPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak pukul 22.00 WIB (12/5), satu persatu partai politik mulai mendaftarkan gugatannya ke ruang pendaftaran di lantai dasar MK. Partai politik yang hadir mendaftarkan gugatannya diantaranya, Partai Gerindra, PKPI, PBB, PKS, Nasdem, Demokrat, PDIP. PKB, PAN dan Hanura.

"Tidak mudah mencari bukti dalam pemilu sekarang karena kesalahan dilakukan juga oleh penyelenggara pemilu," ujar Ketua Bidang Hukum Partai Hanura, Gusti Randa kepada wartawan, Senin (12/5) malam.

Ia menuturkan pihaknya mendaftarkan permohonan PHPU sejumlah 69 gugatan di 69 daerah pemilihan di daerah. Terbagi dari 16 untuk DPR RI, 24 Provinsi dan sekitar 26 untuk kabupaten/kota. "Kita sudah masukkan beberapa dan memang ada waktu perbaikan," ujarnya.

Menurutnya, kecurangan dalam pileg 2014 hampir merata. Pihaknya pun mengaku mempunyai data yang cukup valid tentang kecurangan di dapil. Isi gugatan yang disampaikan Partai Hanura mengenai perselisihan angka.

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger