Sebanyak 337 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Barat akan melakukan pemungutan suara ulang karena sebelumnya ada surat suara yang tertukar, kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, Kamis.
Selain itu, 60 TPS di Jawa Tengah juga akan melakukan pemungutan suara ulang.
Ia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan waktu pemungutan suara ulang.
"Keputusan KPU untuk mengulang pemungutan harus dijelaskan agar partisipasi pemilih tetap tinggi. Logistik juga harus disiapkan lagi," katanya.
Hingga Kamis sore, Bawaslu telah menerima berbagai laporan tentang pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014.
Laporan yang menyangkut aspek legalitas di antaranya terkait surat suara tidak ditandatangani KPPS (13.994 kasus), saksi tidak hadir di TPS (4.391 kasus), keberatan saksi di TPS (6.945 kasus), KPPS tidak menerima keberatan saksi/ PPL (8.537 kasus) dan pemilih menerima surat suara kurang dari empat jenis (13.089 kasus).
Laporan-laporan tersebut berasal dari seluruh provinsi di Tanah air kecuali Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Dari seluruh laporan yang diterima Bawaslu, Jawa Tengah paling banyak melaporkan masalah disusul Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dia berharap kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat TPS.
"Agar teman-teman di TPS bisa menyelesaikan persoalan-persoalan perhitungan, hal-hal yang menyangkut keberatan seharusnya diselesaikan di tiap tingkatan sehingga tidak menumpuk di tingkat atas," katanya.
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone