"Seluruh penerbangan dihentikan sampai tanggal 15 Maret, dan ada kemungkinan diperpanjang apabila kondisi asap tidak kunjung membaik," kata Ketua AOC Pekanbaru, Ahmad Nixon, di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, ada sembilan penerbangan reguler yang dipastikan stop beroperasi sementara. Antara lain Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Firefly, Air Asia, Tiger Air Mandala, Citilink, Silk air, dan Sky Aviation. Sedangkan, sisanya dari penerbangan carter.
Keputusan berhenti terbang itu diakui Ahmad Nixon merupakan keputusan, yang terpaksa diambil karena pertimbangan keselamatan untuk penumpang dan tentunya untuk menghindari kerugian bisnis makin besar.
Sebabnya, sudah sekitar sebulan terakhir aktivitas penerbangan di Bandara Pekanbaru terus terganggu asap yang menurunkan jarak pandang. Karena itu, maskapai tidak akan menjual tiket untuk penerbangan dari dan menuju Pekanbaru hingga tanggal 15. Sedangkan, untuk penumpang yang terlanjur membeli tiket akan dijadwalkan ulang.
"Atas keputusan ini kami meminta maaf kepada penumpang. Dan ini terpaksa dilakukan karena maskapai lebih mengutamakan prinsi keselamatan dalam penerbangan," katanya.
Station Manager Garuda Indonesia Pekanbaru, Irawan Suryadi, mengatakan asap kebakaran Riau sudah menghancurkan iklim investasi di bisnis penerbangan. Ia mengatakan, setiap pembatalan dan penundaan terbang mengakibatkan kerugian bagi maskapai berkisar Rp8 juta hingga Rp11 juta per pesawat.
"Kalau pesawat dialihkan bisa lebih mahal lagi karena bisa sampai Rp80 juta kerugiannya," katanya.
Kerugian itu berasal dari pengembalian uang tiket penumpang, bahan bakar, kompensasi untuk penundaan, hingga kekacauan dalam rotasi pesawat. "Diperkirakan dalam tiga minggu ini, kerugian Garuda sudah lebih dari Rp20 miliar," katanya.
Sementara itu, Airport Duty Manager SSK II Ibnu Hasan mengatakan pada Rabu (12/3) sudah ada 64 penerbangan dari dan menuju Pekanbaru yang terpaksa batal akibat pekatnya asap. Ia mengatakan, asap membuat jarak pandang turun hingga di bawah batas aman minimal.
Sejak pagi hari, rata-rata jarak pandang hanya berkisar 300-700 meter. "Artinya jarak padang dibawah batas minimal, hanya bisa pesawat untuk lepas landas, tapi untuk mendarat tidak bisa karena sesuai aturan minimal adalah 1.000 meter," katanya.
Ia menjelaskan Bandara SSK II yang dibawah naungan PT Angkasa Pura II, melayani 78 penerbangan domestik dan internasional setiap hari dalam kondisi normal.
Sumber:Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone