KIP: Tayangan Politik Harus Dilaporkan

Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai tayangan yang mengandung unsur politik harus dilaporkan apakah berbentuk iklan atau bukan. Jika berbentuk iklan maka harusnya ada pemasukan pajak.

Anggota KIP, Heni sedyaningsih, menyatakan  saat ini ada banyak sekali tayangan pencitraan politik. Ada yang berbentuk kuis. Kemudian ada juga yang masuk ke dalam tayangan sinetron. Menurutnya, hal ini harus diperhitungkan secara keuangan.

Memblok tayangan televisi menurutnya memiliki nilai jual. "Pastinya mahal," papar Heni. Ketika bernilai jual, tentunya memiliki nilai pajak yang harus disetorkan ke nagara. Jika tidak diperhitungkan dengan cermat maka berpotensi merugikan negara.

Pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menegaskan pentingnya transparansi keuangan parpol. Mereka diharuskan membuka laporan keuangannya. Dari sana nanti bisa terlihat seperti apa pengeluaran keuangan mereka terkait pencitraan.

Sumber:Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger