DKI wajibkan perkantoran sediakan area untuk PKL

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pengelola gedung-gedung perkantoran di ibukota agar menyediakan ruang khusus bagi para pedagang kaki lima (PKL).

"Kita memang minta kepada setiap perkantoran agar memberikan area khusus untuk PKL sebanyak lima persen dari total luas lahan secara keseluruhan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Basuki, kebjiakan tersebut diberlakukan dalam rangka penataan PKL yang biasanya selalu berkerumun di wilayah sekitar perkantoran, sehingga terlihat berantakan.

"Selama ini kan para PKL itu jualan di belakang kantor, atau dekat-dekat gang, tidak tertata rapi. Nah, kali ini kita mau tata, kita mau para PKL itu bisa masuk ke area perkantoran tersebut, sehingga tidak berantakan lagi," ujar Basuki.

Dia menuturkan peraturan tersebut juga dimaksudkan agar para karyawan yang bekerja di kantor-kantor dapat lebih mudah membeli makanan.

"Jadi, kalau mau beli makanan, tidak usah jauh-jauh jalannya. Cukup di sekitar kantor mereka (karyawan) saja. Lalu lintas pun juga tidak ikut terganggu," tutur Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengungkapkan peraturan tersebut sudah tercantum didalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta.

"Di dalam Raperda tersebut juga disebutkan mengenai para pedagang yang diizinkan berjualan di pasar atau ruang publik. Tapi, tentunya ini harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur DKI terlebih dahulu," ungkap Gamal.

Didalam peraturan tata ruang sebelumnya, dia menambahkan, tidak disebutkan aturan-aturan yang mengatur PKL serta lokasinya. Sehingga, peraturan kali ini dibuat sebagai landasan hukumnya.

Sumber: (ANTARA)
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger