Protes Kusir Delman pada Jokowi

Puluhan kusir delman Betawi meminta agar Surat Keputusan Walikota Jakarta Pusat nomor 011/754 tahun 2007 tentang pelarangan sementara beroperasinya delman di dalam area Monas dicabut. Sehingga mereka bisa kembali mencari nafkah di kawasan wisata tersebut.

Humas Aksi Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB), Roni mengatakan, pihaknya meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk mengesahkan keberadaan delman Betawi di area Monas dengan membuat sebuah surat legalisasi. "Pak Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa keberadaan delman di kawasan Monas itu dilegalkan, asalkan tidak sampai mengganggu," kata Roni, seperti dilansir situs beritajakarta.

Menurut Roni, dalam beberapa waktu terakhir, para kusir delman yang biasa beroperasi di area Monas seringkali ditegur oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait keberadaan delman tersebut. "Akhir-akhir ini, kita sering ditegur oleh Satpol PP. Mereka (Satpol PP) menanyakan surat legal dari pak Gubernur yang mengizinkan kami untuk beroperasi di Monas. Padahal pak Jokowi sudah pernah mengizinkan secara lisan," ujar Roni.

Dalam aksi yang digelar setidaknya ada tiga rekomendasi yang ingin disampaikan kepada Jokowi. Pertama, cabut SK Walikota Jakarta Pusat Nomor 011/754 tahun 2007 tentang pelarangan sementara beroperasinya delman di area Monas. Kemudian mereka meminta agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang melegalkan beroperasinya delman di dalam kawasan wisata Monas. "Ketiga, kusir-kusir delman ini meminta agar keberadaan delman di Monas dijadikan sebagai perangkat penting bagi kebudayaan Betawi," ucapnya.

Setidaknya ada sekitar 30 kusir delman menggelar aksi dengan membawa andong-andong yang dicat warna-warni. Selain itu mereka juga membawa spanduk besar yang berisikan permintaan kepada Jokowi.

Sumber: Republika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger