Pencemaran Udara Ditekan Lewat Uji Emisi

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berupaya menekan atau mengurangi pencemaran udara melalui uji emisi kendaraan yang ada di daerah itu.

"Kami rutin melaksanakan uji emisi untuk mengetahui gas buang kendaraan yang ada sekarang ini," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumsel, Bakhnir Rasyid, di Palembang, Kamis.

Bahkan, beberapa waktu lalu telah dilaksanakan uji emisi sebanyak 1.500 kendaraan di tiga lokasi dalam Kota Palembang dan ternyata hasilnya menunjukkan hampir 50 persen mobil berbahan bakar solar, termasuk kategori mencemari udara.

Pihaknya menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi sehingga diberi peringatan.

Untuk tahun mendatang, BLH akan memperluas lokasi uji emisi kendaraan yang dengan demikian diharapkan pencemaran udara semakin berkurang.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 pasal 100 dijelaskan bagi kendaraan tidak memenuhi syarat dalam uji emisi akan dikenakan sanksi hukuman dan denda.

Namun hingga saat ini BLH masih dalam tahap pembinaan, belum memberikan hukuman.

Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger