Lapas Justru Memproduksi Bandar Narkoba

Selain membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) semakin over kapasitas, dijebloskannya para penyalahguna narkoba ke penjara, justru semakin membuat jumlah pengedar dan bandar narkoba bertambah pesat. Pergaulan para pecandu dengan bandar yang mendekam dipenjara, membuat mereka semakin paham dan tergiur bisnis haram ini.

"Lapas justru memproduksi bandar-bandar narkoba," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto kepada wartawan, Rabu (17/7/2013).

Salah satu contoh  yang terjadi pada IS (39), seorang pegawai fungsional Pelabuhan Trikora Dinas Kelautan dan Perikanan, Pontianak, Kalimantan Barat. Selama mendekam di penjara selama enam bulan karena kasus penyalahgunaan narkoba, IS berkenalan dengan seorang bandar berinisial EH (38). Dari perkenalan ini, IS yang sebelumnya hanya pecandu, setelah keluar dari penjara justru menjadi kurir narkoba jaringan internasional.

Bersama EH, IS yang merupakan PNS golongan IIIB ini dibekuk petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah bertransaksi dan menyelundupkan narkoba golongan I jenis sabu seberat 5.109,1 gram dan ekstasi sebanyak 9.107 butir pil dari Malaysia, beberapa waktu lalu.

"Di Lapas, IS berkenalan dengan EH, dan dari yang semula hanya penyalah guna menjadi kurir narkoba internasional. Ini merupakan salah satu contoh, dimana Lapas justru memproduksi bandar-bandar narkoba," ujar Sumirat.

IS sendiri mengaku berkenalan dengan EH di dalam Lapas. Selain karena iming-iming upah tinggi, IS mengaku mau menjalankan bisnis haram ini karena banyak berhutang budi kepada EH selama mendekam di penjara.

"Dia banyak bantu saya di dalam. Apapun dibantuin," kata IS.

IS menuturkan, transaksi dan penyelundupan narkobanya kali ini merupakan yang ketiga kali setelah aksi pertamanya pada Mei 2013. Usai berhasil menjalankan tugas, IS mendapat bayaran sebesar Rp 30 juta. "Dua kali berhasil, jadi dapat Rp 60 juta," jelasnya.

Tak jauh berbeda dengan IS, kepada petugas EH mengaku sebelumnya hanya seorang narapidana yang dihukum selama dua tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi sebanyak dua butir.

Sumber: Arrahmah.com
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger