KPI tegur 4 Stasiun TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada empat stasiun televisi yakni Trans 7, ANTV, RCTI, dan Trans TV yang menayangkan program buka dan sahur Ramadhan.

"Empat program tersebut yakni Sahur OVJ (Trans 7), Sahur Pesbukers (ANTV), Hafidz Indonesia (RCTI)," ujar Komisioner KPI Nina Armando di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan empat tayangan tersebut adalah tayangan komedi yang tayang pada buka dan sahur. Pelanggaran yang dilakukan seperti pelecehan orang baik bentuk fisik, pekerjaan maupun gender.

Kempat  stasiun televisi itu dinilai melanggar norma kesopanan yang tidak layak ditampilkan dan melanggar UU perlindungan anak.

"Melanggar UU perlindungan anak, karena kategori tayangan tersebut R atau Remaja namun isi tayangannya tidak sesuai dengan kategorinya. Bahkan banyak yang tidak pantas ditonton anak-anak," katanya.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut adalah pola berulang yang dilakukan stasiun TV setiap tahunnya.

"Pada tayangan Sahurnya Pesbukers, salah satu pelawaknya yang juga anggota DPR justru melanggar dengan melecehkan fisik orang lain," katanya.

KPI sendiri sudah melayangkan surat teguran kepada empat stasiun TV tersebut. Disinggung apakah pelawak atau pengisi acara bertanggung jawab, Nina mengatakan yang bertanggung jawab adalah stasiun TV.

"Kami berharap pelanggaran yang dilakukan semakin berkurang," harap dia.

Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger