Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Selasa, enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap pada Senin di dua tempat berbeda, yaitu dua tersangka di Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara.
Empat tersangka lain di Kecamatan Fajarbulan Kabupaten Lampung Barat. Satu tersangka pelaku perampokan lainnya dapat melarikan diri dan hingga kini masih terus diburu pihak kepolisian.
Korban tindak kejahatan tujuh pelaku itu adalah Harsono (47) dan Ade (35), warga Kabupaten Pringsewu di Lampung.
Keduanya membawa mobil truk warna kuning dengan nomor polisi BE 9326 UF bermuatan 8 ton kopi yang berangkat dari Bintuhan Provinsi Bengkulu menuju Pringsewu, Lampung.
Saat berada di Pekon (Desa) Mandiri, Krui, Daerah Otonom Baru Kabupaten Pesisir Barat atau Pal 8 Pesisir Tengah, tiba-tiba muncul tujuh orang tersangka bersenjata api yang menggunakan mobil Toyota Avanza.
Korban disekap dan diikat, lalu dibawa ke arah Liwa, ibu kota Lampung. Saat berada di Pal 8 ruas jalan Krui-Liwa, korban diturunkan, sedangkan truk tersebut dibawa para tersangka ke arah Liwa, Lampung Barat.
Polisi menahan enam pelaku dan menahan pula satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE 2685 SJ warna silver serta satu unit mobil truk colt diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 9326 UF muatan 8 ton kopi, beserta enam pucuk senjata api rakitan jenis locok, revolver dan FN.
Menurut Sulistraningsih, di antara para pelaku perampokan itu sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Adapun identitas pelaku adalah Depino bin Abdul Akim (29) warga Lampung Utara, Sabli (35), Sulaiman (40), Bastari (30), dan dua orang pelaku lainnya Juntak dan Rusli dibawa Puskesmas Fajar Bulan karena kaki keduanya ditembak polisi.
"Dua pelaku perampokan itu ditangkap di Bukit Kemuning Lampung Utara dan empat lainnya di Fajarbulan Lampung Barat serta masih dilakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri," kata Sulistyaningsih lagi.
Saat melakukan aksinya, mobil korban diberhentikan lalu ditutup mata serta tangannya dan menyekap mulutnya dengan menggunakan lakban.
"Korban lalu dibuang di jurang Pal 8 Pekon Labuhan Mandi," kata Sulisyaningsih pula.
Korban yang berhasil menyelamatkan diri setelah pelaku kabur, lalu melapor ke Polsek Krui Lampung Barat.
Para pelaku terancam terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone