Selain mengamankan satu ton BBM jenis solar dan premium, Polres Tasikmalaya juga berhasil menangkap tiga pelaku penimbunan, Kamis (30/5). BBM tersebut diduga akan disalahgunakan untuk keperluan insdustri penambangan pasir besi. S
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Candra Sasongko mengungkapkan, pengintaian petugas selama beberapa hari di area penambangan pasir besi daerah pesisir Pantai Cipatujah, hasilnya dapat membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk digunakan usaha penambangan.
Candra menjelaskan, para terduga penimbun itu membeli BBM jenis solar dan premium di SPBU yang ada di pesisir selatan Tasikmalaya. Modusnya, mereka membeli sambil memperlihatkan izin pembelian untuk eceran 2 tak. Namun ternyata, dijual lagi di kawasan penambangan pasir besi untuk operasional alat berat seperti beckhoe dan sejumlah peralatan penambangan lainnya.
"Petugas kemudian membuntuti mereka mulai dari SPBU hingga ke lokasi penambangan pasir besi. Awalnya jeriken itu dibawa ke rumah pelaku, tapi kemudian dibawa lagi menuju lokasi penambangan," ungkap Candra, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (30/5).
Selama melakukan pengintaian tersebut, ungkapnya, petugas juga dibekali kamera untuk mengambil gambar tahapan-tahapan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Gambar itulah yang dijadikan barang bukti untuk membekuk para tersangka. Pengintaian berakhir ketika BBM yang dibeli dari SPBU itu dijual lagi ke lokasi penambangan pasir besi.
Candra menambahkan, kebutuhan BBM untuk alat berat penambangan pasir besi terbilang cukup banyak. Besarnya kebutuhan itulah yang kemudian mendorong timbulnya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. "Kita akan terus kembangkan kasusnya karena kuat dugaan masih banyak tersangka lain dalam jaringan penimbunan ini," paparnya.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk yaitu, Ded, warga Desa/Kecamatan Cipatujah; Is tercatat sebagai warga Kampung Bantarsari Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong; dan Her, warga Kampung Pasirjaya Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah. Polisi juga mengamankan sebuah mobil bak yang dipergunakan untuk kelancaran penimbunan BBM sebagai barang bukti.
Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Mereka dijerat Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara.
Sumber: Inilah.com
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone