"Satu pria dan tiga wanita diamankan tanggal 14 Mei lalu, dan satunya lagi yakni seorang wanita diamankan kembali di Hotel 2000 Jalan Gajahmada Selasa malam (21/5)," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar Rabu (22/5) diruang kerjanya.
Lanjut dia tersangka penjual bayi, FR (34) di rumah kediaman pelaku Jalan Parit Pengeran Siantan Pontianak Timur, Selasa (14/5) lalu.
"Setelah kami mendapat laporan dari warga, kalau ada penjualan bayi di Pontianak. Anggota Polda langsung melakukan penyilidikan, dan berhasil menangkap dua orang tersangka FR dan LK," kata Mukson.
Setelah melakukan penangkapan tersangka, jelas Kabid Humas, jajaran Polda langsung melakukan pengambilan bayi yang telah dijual tersangka atau ibunya sendiri ke pembeli yang ada di Bekasi Jawa Barat.
"Kita langsung mengambil bayi tersebut, dan membawa pembelinya sendiri ke Pontianak, untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, yang telah menjual bayi. Mereka telah melanggar UU perlindungan anak, dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, FR menjual bayi-nya sendiri bernama Bili Hadinata (3 bulan) dengan Nur Aini warga Kota Bekasi Jawa Barat. "Saya jual anak saya dengan harga Rp 19 juta lewat Apo sebagai pelantara dari ibu Nur Aini," ujar FR kepada wartawan, Rabu (22/5) siang.
Pengakuan dari tersangka, dirinya menjual anaknya kepada orang lain, dengan alasan tidak mampu merawatnya. "Baru sebulan lebih saya jual anak saya ke ibu Nur Aini lewat Pak Apo," kata ibu tiga anak ini.
FR menjelaskan pada awalnya memang ia ada niat ingin menjual anaknya tersebut. "Waktu itu saya kenal sama Pak Apo, dia bilang ada keluarganya butuh anak. Jadi saya jual lewat Pak Apo," tuturnya.
Nur Aini sebagai pembeli, dirinya menolak diwancarai oleh wartawan."Saya sudah jelas semua ke pihak Polisi. Silahkan saja tanya kepada polisi," ujar Nur Aini sambil mengendong Bili Hadinata yang sedang menangis di Polda Kalbar.
Sumber: Inilah.com
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone