Polisi menangkap empat anggota berandalan bermotor diduga dari kelompok XTC karena sering berbuat kriminal, kata Kapolsek Astajapura Kompol HM. Achyar kepada wartawan di Cirebon, Sabtu.
Dia mengatakan, keempat berandalan bermotor itu sering terlibat tindak pidana dan meresahkan masyarakat.
"Polisi bertindak tegas terhadap sejumlah anggota berandalan bermotor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, karena dinilai sangat meresahkan," kata Achyar.
Polisi juga tengah memburu lima anggota lain yang turut serta dalam berbagai tindakan kejahatan. Kelimanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat alam perkara pidana penganiayaan dan perampasan telepon genggam warga.
Polisi berharap dalam waktu dekat bisa menangkap mereka karena identitas mereka sudah diketahui.
Mereka akan dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara karena telah melakukan penganiayaan dan perampasan.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone