Palestina Vonis Mati Kolaborator Israel

Satu pengadilan militer Palestina di Tepi Barat Sungai Jordan, Sabtu (4/5), menvonis mati seorang pria setelah menyatakan ia terbukti menjadi kolaborator Dinas Intelijen Israel (Mossad).

Terpidana yang berusia 23 tahun itu adalah seorang perwira keamanan dan telah mengakui ia melakukan kegiatan mata-mata buat Israel, kata satu sumber di Pengadilan Militer Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA).

Ia divonis akan menjalani hukum di depan regu tembak, tapi putusan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Mahmoud Abbas.
Di Jalur Gaza, Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS, singkatan dari Harakat al-Muqawamah al-Islamiyyah) --yang menguasai daerah kantung tersebut setelah mengusir pasukan keamanan pro-Abbas pada 2007, telah menghukum mati 14 orang Palestina tanpa menunggu persetujuan Abbas meskipun hukum dasar Palestina menetapkan itu.

Saling mengintip dan memata-matai menjadi aktivitas bawah tanah yang mengisi kehidupan di kawasan bergolak itu. Berbagai cara dipakai, mulai dari membujuk, merangkul, menyusup, menyuap, memeras, mengancam, hingga memusnahkan nyawa jadi pilihan pokok untuk mendapat informasi.

Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger