Lembaga Penentu Halal Haram disepakati Fraksi DPR

Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal, Jazuli Juwaini mengatakan, fraksi-fraksi di Panja RUU Jaminan Produk Halal sepakat bahwa lembaga yang menangani masalah halal atau tidak dalam RUU tersebut berada dibawah Kementerian Agama.

Jazuli mengatakan hal itu kepada ANTARA News, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

"Pertama, status lembaga ini dibawah Presiden atau dibawah menteri Agama. Kemarin sudah mengerucut, demi efisiensi, meringankan beban negara demi kepentingan masyarakat, maka lembaga ini dibawah Kementerian Agama. Mayoritas fraksi di Panja setuju dibawah Menteri Agama, kecuali 1 fraksi," katanya.

Ditambahkan, dalam RUU ini juga dibahas bagaimana peran dari Majelis Ulama.

"Tentang peran majelis ulama. Kita ingin peran Majelis Ulama itu kokoh betul, tidak teramputasi, halal haram urusan ulama," kata dia.

Disamping itu, sifat dari lembaga tersebut masih diperdebatkan, apakah mandatori atau volounter.

Ketika membahas RUU ini adalah mandatoris setelah 5 tahun, banyak yang keberatan, maka kita harus kaji keberatan-keberatan itu, apalagi menyebutkankan industri kecil, menengah.

UU ini dibuat bukan untuk mematikan industri rakyat kecil.

"Makanya kita dalami mandatoris-voulenter ini. Apakah kita biarkan volounter tapi ada guiden untuk membangun kesadaran atau kita cari jalan tengah, yakni mandatori itu labelisasinya, volouternya itu sertifikasinya," kata politisi PKS itu.

Sumber: Antara
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger