Kisaran Harga Satu 'Card Reader' e-KTP

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar, menyebutkan harga alat pembaca kartu atau card reader tanda penduduk elektronik (e-KTP) bisa mencapai Rp 5 juta per unit.

"Tim teknis kami mengasumsikan sekitar Rp 5 juta. Kalau produksi dalam jumlah banyak, harganya bisa turun lagi," kata Marzan di Jakarta, Senin (13/5).

Ia menjelaskan BPPT saat ini masih mematangkan rancangan card reader tersebut. Alat pembaca e-KTP rencananya dirancang dengan berat sekitar 100 gram dan layar sebesar kartu e-KTP. Untuk membaca e-KTP milik warga, petugas tidak perlu menghubungkan card reader tersebut dengan perangkat komputer.

"Card reader itu bisa digunakan tanpa membutuhkan perangkat tambahan dan sudah ada layar yang akan menampilkan data penduduk dari chip e-KTP," ujar Marzan.

Dengan alat tersebut dapat diketahui apabila e-KTP milik seseorang sedang disalahgunakan oleh pihak lain. Setelah e-KTP diletakkan di alat tersebut, maka pemiliknya akan dipindai sidik jarinya untuk membuktikan bahwa e-KTP tersebut miliknya. Selain itu, card reader juga dapat memeriksa apakah e-KTP asli atau palsu.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat card reader. Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan card reader tersebut sebelum 2014 sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi.

Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger