Tanggapan PAN Mengenai RUU Ormas

Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) batal disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Jumat (12/4). Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang semula mendukung, tiba-tiba ikut menolak pengesahan RUU Ormas, lantaran sikap kritis Muhammadiyah dan Koalisi Akbar Masyrakat Sipil Indonesia (KAMSI).

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan untuk apa RUU Ormas buru-buru disahkan kalau menunai penolakan tinggi dari berbagai elemen masyarakat. Dijelaskannya, urgensinya sebuah UU itu berfungsi sebagai mesin sosial. Sebaliknya, jika diterapkan malah menunai gejolak yang sangat tinggi, tentu aturan itu layak dievaluasi. 

"Kita tak mau negara berhadapan dengan rakyat, itu tidak kondusif. Hukum itu berdasar kemanfaatan, buat apa diterapkan kalau tidak dipatuhi," kata Tjatur di Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengingatkan ada beberapa poin kontroversial yang perlu dirumuskan ulang. Misalnya, soal usia Muhammadiyah yang lebih tua dari Republik Indonesia, apakah layak diperlakukan sama dengan ormas lain maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Sehingga, Tjatur mengimbau Pansus DPR dan pemerintah hendaknya bisa mengakomodasi keinginan dari pihak yang selama ini getol menolak RUU Ormas.

Agar tidak terjadi resistensi yang kuat, pihaknya bakal menggelar road show untuk bersilaturahim dengan ormas Islam besar di Tanah Air. Semua masukan akan ditampung untuk diakomodasi ke dalam revisi UU 8/1985 tentang Ormas. 

Disinggung Muhammadiyah yang bakal tetap menolak RUU Ormas apa pun alasannya, Tjatur menegaskan, Muhammadiyah pasti punya alasan yang perlu didengar aspirasinya. "Itu semua masukannya harus diakomodasi. Kalau ditanya sampai kapan disahkan? Sampai selesai!" ujarnya. 

Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger