Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mendukung penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman.
"Landasan ekonomi Indonesia disusun atas asas kekeluargaan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, bukan untuk persaingan bebas. Jadi harus ada pembatasan," kata Aria dalam diskusi Regulasi Baru Tentang Waralaba dan Dampaknya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tetap harus ada peraturan yang membatasi sehingga persaingan usaha para pengusaha waralaba di Indonesia bisa berjalan dengan sehat.
"Tidak ada perdagangan yang bebas dalam perdagangan bebas," katanya.
Sementara itu menurut Dirjen Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan Srie Agustina dalam peraturan tersebut ada pasal yang mengatur terkait kepemilikan gerai.
Jika pemilik usaha telah memiliki 250 gerai, selanjutnya pemilik usaha tersebut harus memilih untuk menyertakan modalnya terhadap pihak lain atau mewaralabakan usahanya.
Dia menambahkan, bagi pelaku usaha yang telah memiliki 250 gerai, akan diberikan masa transisi selama lima tahun untuk menerapkan ketentuan tersebut.
Srie menjelaskan bila seorang pemilik usaha memilih menyertakan modalnya, maka akan diwajibkan untuk menyertakan modal terhadap pihak lain sebesar 40 persen untuk investasi di bawah Rp10 miliar.
Sementara untuk investasi di atas Rp10 miliar, pemilik usaha diharuskan menyertakan modal sebesar 30 persen terhadap pihak lain.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone