Menteri Aktif Boleh Nyaleg

Sejumlah menteri aktif Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II mengajukan diri sebagai calon legislatif untuk pemilu 2014. Menanggapi hal ini, juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, hal tersebut merupakan hak pribadi setiap orang. 

Ia pun menyatakan, aturan pencalonan menteri sebagai caleg berbeda dengan kepala daerah yang akan melakukan hal yang sama. "Kita kembalikan lagi, posisi pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif presiden, itu berbeda dengan yang lain," katanya, Rabu (10/4). 

Karena itu, lanjutnya, tidak ada keharusan bagi para menteri untuk mengundurkan diri dari jabatannya seperti aturan yang diberlakukan kepada kepala daerah. Julian mengatakan sejauh kinerja di kementerian tidak berkurang, maka tidak ada masalah. 

"Sejauh tidak mengurangi kinerja atau mengurangi waktu dedikasi yang bersangkutan pada tugas pokok sebagai menteri kabinet, sah-sah saja kami kira," ujar dia.

Jika nanti pada perkembangannya ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, baru presiden bisa memberikan penilaian. Ini berdasarkan kinerja dan pakta integritas menteri yang bersangkutan.

Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger