Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Roza Maimun, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-103 Padang, Kamis, mengungkapkan, Serda Ade Carsim dan Serda Sadam Husein divonis dengan hukuman sebelas bulan, sedangkan Pratu Dwi Eka Prasetya divonis delapan bulan penjara.
"Majelis hakim menyatakan Serda Ade Carsim dan Serda Sadam Husein dinyatakan terbukti telah melakukan tindak kekerasan dan pengrusakan yang melanggar pasal 170 KUHP ayat (1) dan pasal 351 ayat 1 KUHP serta dengan sengaja menghalangi pelaksaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 Tentang Pers," katanya.
Sementara, Pratu Dwi Eka Prasetya hanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tuigas jurnalistik mereka.
Sebelumnya, ketiga terpidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap empat jurnalis yang meliput penertiban sejumlah kafe yang dilakukan Satuan Polisi PP Padang, Muspika Kecamatan Lubuk Begalung, dibantu warga pada 29 Mei 2012.
Keempat jurnalis yang menjadi korban adalah Apriyandi (kontributor Metro TV), Budi Sunandar (Sindo TV), Julian (sumbarterkini.com), dan Jamaldi (Favorit TV).
Mereka dihardik serta dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang ketiga terpidana. Sunandar dipukuli pada bagian punggung, pinggul, bahu, kepala, dan telinganya sobek karena ditarik dengan kuku.
Koalisi Wartawan NTB dalam orasi menyatakan hentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan meminta semua elemen masyarakat, pemerintah, aparat keamanan memahami kebebasan pers. (FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi)
Afriyandi mengalami luka memar karena pukulan pada bagian kepala, serta Julian dipukul dengan monopod pada bagian pipi. Sejumlah peralatan para jurnalis juga dirampas serta dirusak.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone