Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat klarifikasi terkait dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh kepada pemerintah provinsi itu.
"Surat dari Mendagri atas nama Pemerintah Pusat sudah kita sampaikan, dan diberikan waktu 15 hari kepada pemerintah dan legislatif Aceh untuk mempelajarinya," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah Djohar di Banda Aceh, Selasa.
Setelah dipelajari oleh Pemerintah Aceh dan legislatif (DPRA) setempat maka Dirjen Otda mengharapkan adanya langkah-langkah yang baik, terkait dengan Qanun Nomor 3/2013 itu.
"Dengan rentang waktu yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat itu maka Pemerintah Aceh dan DPRA bisa menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya," kata Djoehermansyah menegaskan.
Langkah-langkah yang diharapkan yakni apakah Qanun Nomor 3/2013 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apakah sudah terkait dengan kepentingan umum dan bagaimana dengan "legal drafting-nya".
"Ketiga hal itu perlu diperhatikan pemerintah dan legislatif Aceh," kata dia menambahkan.
Namun, Djoehermansyah mengatakan Pemerintah Aceh tentunya akan mempelajari dulu klarifikasi yang disampaikan oleh Mendagri tersebut.
Dia juga menjelaskan, dari 12 butir poin klarifikasi dari Mendagri itu diantaranya terkait dengan bentuk, desain, tatacara, penggunaan, dan konsiderannya sebuah bendera dan lambang daerah.
Namun, ia optimistis masalah tersebut akan bisa diselesaikan dengan baik, dan kedepan akan ada lebih banyak pertemuan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh.
"Pertemuan ini bukan yang pertama, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan bahwa pertemuan tadi (Selasa, 2/4) awal yang cukup baik," kata Djoehermansyah.
"Surat Mendagri itu akan dipelajari dulu oleh Pemerintah Aceh, karena proses itu sedang berjalan maka kita harapkan bendera Aceh tersebut tidak dilakukan pengibaran," kata Dirjen Otda Kemendagri.
Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone