Bukan saja anak muda, ternyata guru SMK doyan dengan narkoba dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu. Beni (40 tahun), terpaksa ditahan di LP Wayhui lantaran tertangkap tangan menyimpan barang haram di rumahnya pada Februari silam.
Doyannya warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung ini dengan narkoba jenis sabu terungkap dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (26/4). Menurut dakwaan Jaksa Arif S, terdakwa nekat membeli paket sabu seharga Rp 700 ribu.
"Transaksi ini terjadi pada 26 Februari 2013," kata Arif di persidangan. Terungkap didakwaan, Beni sudah ketagihan barang narkoba sejak setahun lalu. Ia rela mengeluarkan dari gaji honor dan profesi penjaga malam di sebuah perusahaan hanya untuk memenuhi hobi jeleknya tersebut.
Dalam dakwaan persidangan, Beni menyatakan tertarik dengan mengkonsumsi sabu hanya lantaran ingin sehat dan staminanya kuat saat jaga malam di kantor perusahaan swasta. Setelah menikmati narkoba ia merasa sehat dan kuat, dan bisa jaga malam semalaman.
Beni mendapatkan sabu dari Heri, rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang sejak 26 Februari 2013. Beni membawa satu paket sabu-sabu tersebut dipecah menjadi lima bungkus kecil plastik bening.
Satu bungkus sabu disimpan di atas meja dan empat bungkus di bawah jok tempat duduk di rumahnya. Polisi langsung menggerebek rumahnya dan menangkap Beni, karena terdapat bukti dirinya menyimpan sabu-sabu tersebut. Dalam dakwaannya, ia terjerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone