Mantan narapidana diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014. Tapi ada 2 persyaratan yang wajib dipenuhi yakni sudah bebas dari penjara selama 5 tahun dan memberikan pernyataan di media massa.
"Semua mantan narapidana boleh mencalonkan diri. Tapi harus mengumumkan pada media bahwa dia pernah dipidana dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
KPU hari ini melakukan pertemuan dengan 10 perwakilan partai politik peserta pemilu. Agendanya sosialisasi daerah pemilihan dan aturan KPU serta tata cara pendaftaran pencalonan pemilu 2014. Salah satu poin yang juga dibahas mengenai mantan narapidana yang ingin maju pada pemilu 2014.
"Dia (mantan narapidana) baru bisa mendaftarkan diri setelah 5 tahun dinyatakan bebas,"
Keputusan mengenai waktu tersebut diambil sesuai amanah UU. Komisioner KPU menyebutkan syarat rentang waktu 5 tahun setelah bebas dari penjara dianggap waktu yang cukup bagi yang bersangkutan memperbaiki perilakunya.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone