Penipuan Investasi Online diungkap Polda Jabar

Subdit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penipuan online dengan modus investasi valuta asing dengan website www.pandawainvesta.com. Korban berjumlah 338 orang dengan kerugian mencapai Rp 40 miliar.

Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul pengungkapan kasus penipuan online ini berdasarkan laporan tiga orang yang merupakan investor di pandawainvesta.com. "Ketiga pelapor melaporkan empat orang yaitu M, R, F dan HM. Dan tim telah menangkap HM," ujar Martinus, Jumat (16/3/3013).

Investasi foreign exchange (forex) atau valuta asing ini telah berlangsung sejak November 2012. Jumlah nasabah sudah mencapai 338 orang dengan taksiran kerugian mencapai Rp 40 miliar.

"Modusnya menjanjikan dapat berikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan. Semakin besar Dana yg diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan," ujar Martinus.

Pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 M. "Pelaku juga bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger