Mendagri: RUU Ormas Tidak Halangi Kebebasan Berserikat

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjamin Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak akan menghalangi hak berserikat seperti yang tertuang dalam UUD 1945.

"Dijamin, tidak ada upaya menghalangi kebebasan berserikat. Yang kami atur di sini adalah bagaimana menata gerakan kemasyarakatan, baik kegiatannya maupun keuangannya," katanya di Jakarta, Jumat.

Pembentukan RUU Ormas tersebut untuk mengatur keberadaan ormas yang semakin menjamur di Tanah Air.

Selain itu, RUU Ormas juga dibentuk untuk mengatur kejelasan penegakan hukum terhadap anggota ormas yang melakukan tindak pidana, misalnya anarkis atau identik dengan kekerasan.

Selama ini, penegakan hukum terhadap sejumlah ormas yang bertindak anarkis di ruang publik diberlakukan untuk individu atau secara personal anggota ormas saja.

Namun, dia mengatakan bahwa RUU Ormas tidak mengatur tentang hal penegakan hukum, karena hal itu menjadi tugas dan wewenang pihak kepolisian.

"Kalau ada anggota yang bertindak atas nama organisasi, maka akan ada tindakannya. Kita letakkan ini pada tempatnya, karena orang sering mencampuradukkan antara RUU Ormas dan penegakan hukum pidana," katanya.

Dia mengatakan penataan ormas diperlukan karena sejumlah bentuk berkelompok, seperti partai politik dan yayasan, juga sudah diatur dalam UU.

"Ormas tidak bisa sesuka hati dalam bernegara. Kalau terkait pidana, itu harus diproses menurut hukum," katanya.

Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa RUU Ormas diperlukan untuk menjamin hak asasi setiap ormas agar tidak berbenturan dengan hak asasi ormas lain dan individu warga negara lain.

"Pengaturan itu diperlukan agar tidak terjadi tirani atas nama kebebasan berorganisasi atau berkelompok dalam masyarakat, sehingga terjadi monopoli kebenaran oleh organisasi kemasyarakatan tertentu di ruang publik," katanya.

Pembahasan RUU Ormas mendapat kecaman dari sejumlah ormas, salah satunya Koalisi Akbar Masyarakat Sipil (KAMSI) yang menuntut agar pengesahannya dibatalkan.

"Publik banyak yang terkecoh mengira RUU Ormas adalah solusi maraknya tindak kekerasan yang melibatkan ormas," kata Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, selaku perwakilan KAMSI, yang terdiri atas 50 lembaga, 15 tokoh, dan 46 lembaga daerah.

Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger