Lebak Gratiskan Perizinan Usaha Kecil

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak, Banten, menggratiskan biaya perizinan bagi usaha kecil dengan skala modal maksimal sebesar Rp50 juta.

"Kita menggratiskan perizinan bagi pelaku usaha kecil setelah terbitnya peraturan daerah tentang retribusi itu," kata Kepala KPPT Hari Sutiono di Rangkasbitung, Selasa.

Menurut dia, sebagian besar pelaku usaha kecil di Kabupaten Lebak sudah memiliki legalitas perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengurus perizinan usaha dengan dibuktikan pelayanan gratis.

Pelayanan gratis itu antara lain izin SIUP, Situs dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Diperkirakan pelayanan perizinan usaha gratis yang dikeluarkan KPPT antara 15 sampai 20 orang per hari.

Sementara perizinan yang masih dipungut antara lain izin gangguan dan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan periizinan gratis bagi usaha kecil untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat," katanya.

Hari mengatakan, manfaat perizinan itu sangat besar bagi pelaku usaha karena begitu mudah untuk mendapatkan akses penguatan modal ke perbankan.

Selain itu juga pengusaha merasa tenang dan nyaman dengan memiliki legalitas tersebut.

"Kami mengajak masyarakat yang memiliki usaha segera mengurus perizinan usahanya," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah daerah memberikan perizinan gratis guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat juga penyerapan lapangan pekerjaan.

Sumber: Antaranews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger