Padahal, jika melihat gajinya dengan pangkat inspektur jenderal di Korps Bhayangkara, rasanya mustahil bisa mengumpulkan harta begitu banyak. Rasa kaget salah satunya dikatakan oleh Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane.
"Jadi, begitu satu persatu hartanya disita KPK kita kaget juga," kata dia kepada Okezone, Kamis (13/3/2013).
Neta mengaku cukup kenal dengan Djoko. Sebagai pengamat kepolisian, Neta mengaku tak tahu persis berapa gaji yang diterima Djoko dari negara setiap bulannya. Tapi dia memperkirakan, gaji pokok Djoko perbulan tak lebih dari empat juta.
"Kapolri gajinya sekira Rp5 juta, sama tunjangan Rp40 juta perbulan. Kabareskrim gaji pokok Rp4 juta, sama tunjangan sekira Rp35 juta. Berarti Djoko di bawah itulah," terangnya.
Dia tak yakin, jika Djoko punya bisnis sampingan sehingga bisa menyimpan banyak harta. Pasalnya, anggota polisi aktif berbisnis artinya melanggar aturan. "Ini membuat publik kaget. Jadi patut dipertanyakan asal-usulnya," terangnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita puluhan aset milik Jenderal Djoko berupa rumah, tanah, SPBU, villa, mobil dan apartemen. Harta itu tersebar di Semarang, Jakarta, Solo, Yogyakarta, Depok dan Bogor. Penyidik KPK menduga, masih ada harta milik Djoko yang belum diketahui keberadaanya.
"Yang patut dipertanyakan kenapa cuma harta Djoko (disita). Kenapa harta koruptor lain tidak. Kan ada Angie, Nazar, anggota DPR juga banyak, kenapa harta mereka tidak dikenakan Pasal Pencucian Uang," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, penyidik masih menelusuri keberadaan aset Djoko. "Ini belum selesai, (penyidik) menduga ada aset-aset lain," tambah dia.
Aset Irjen Pol Djoko Susilo, terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM masih ada yang belum terlacak. Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik Djoko yang bakal disita.
Penyitaan aset Djoko berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan Simulator SIM. Dalam kasus ini, Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Okezone
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone