Ganjaran Untuk Ayah Kandung Bejat

Jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan EO (40 tahun), pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri hingga hamil dan melahirkan, di rumahnya di Bukit Damri, Desa Mekarmulya.

"Kami dapat laporan dari istri pelaku Nurhayati (32) Kamis, bahwa anaknya EF yang masih berusia 15 tahun dicabuli suaminya sendiri yang juga ayah kandung korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne.

Dari laporan tersebut, kata dia, sehingga pelaku yang sedang berada di rumahnya ditangkap dan diamankan di Markas Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik. Sementara kronologis kejadian pencabulan yang dialami pelajar SMP di Kecamatan Penarik sudah berlangsung sejak lama dan sekitar bulan bulan November 2012 diketahui korban hamil dan anaknya itu dibawa ke Jawa.

Kemudian, kata dia, sekitar bulan Februari 2013 EF melahirkan anaknya di Jawa namun anak yang dilahirkannya itu meninggal dunia. Setelah melahirkan, EF kembali lagi ke Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, saat itu lah ibunya meminta anaknya untuk menjelaskan pelaku yang telah menghamilinya dan ternyata pengakuan dari EF ayah kandungnya sendiri.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan itu, pelaku dijerat menggunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Republikaonline
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger