Habis sudah kesabaran Komisi IX DPR kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Setelah berulang kali mangkir dari rapat kerja, Komisi IX akhirnya
melayangkan surat panggilan paksa kepada Dahlan.
"Komisi IX DPR
RI akan memanggil paksa Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait ketidakhadiran
Menteri BUMN pada rapat kerja untuk yang ke tiga kalinya," kata Ketua
Komisi IX DPR RI, Ribka Tjitaning, usai rapat kerja bersama Menteri
Tenaga Kerja dan direksi sejumlah BUMN.
Ribka mengatakan,
pemanggilan paksa Dahlan sesuai. Pasal 72 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang
MPR, DPR, DPD dan DPRD dan pasal 190 Tata Tertib DPR RI. Selain
memangil paksa, Komisi IX juga akan mengajukan hak Interpelasi kepada
Dahlan. "Hak interpelasi (hak bertanya) menyoal kebijakan Kementerian
BUMN terhadap permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan
BUMN," ujar Ribka.
Surat pemanggilan paksa DPR kepada Dahlan akan
ditujukan kepada Kepolisian RI, melalui pimpinan DPR RI. Dahlan Iskan
sebenarnya telah melayangkan surat permohonan tidak mengikuti rapat
dengan alasan mengikuti rapat kabinet terbatas di kantor presiden. Namun
alasan Dahlan tidak diterima Ribka karena tidak masuk akal.
Wakil
Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan banyak persoalan
yang mesti diselesaikan Dahlan. Misalnya, kata dia, soal aspirasi
sejumlah pegawai BUMN yang tak puas dengan kepemimpinan Dahlan. "Serikat
pekerja perusahaan BUMN karena masalah yang tak pernah diselesaikan
Dahlan Iskan," kata Nova.
Sumber: Republikaonline