Bertambahnya Daftar Narkotika Sintesis

Pemerintah segera memasukan temuan zat dan obat terlarang dalam lampiran daftar narkotika yang ada di Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. Hal ini menyusul beberapa temuan zat baru hasil modifikasi bandar narkotika.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny J Mamoto mengatakan, perkembangan narkotika sintesis terus berkembang kian harinya. Ini sejurus dengan perkembangan teknologi dan kemudian disalahgunakan para bandar dalam memproduksi narkotika.

"Narkotika sintesis akan berkembang pesat dan bertambah terus," kata Benny saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/3/2013).

Narkotika sistesis, jelas Benny, biasa disebut juga sebagai designer drugs. Narkotika jenis ini dirancang sesuai keinginan pasar yang mengkonsumsinya.

"Narkotika ini bisa di desain sesuai permintaan, fly-nya bagaimana, bahannya bagaimana, jadi permintaannya pesat," papar jenderal kelahiran Sulawesi Utara ini.

Narkotika jenis ini pula menjadi perbincangan di sidang United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC) di Wina. Dalam sidang UNDOC 2013 ini, Jepang telah mengajukan beberapa daftar narkotika sintesis.

Terkait ini, BNN sebagai vokal dalam upaya pemberantasan narkotika akan melakukan rapat lintas kementerian guna membicarakan zat-zat atau narkoba sintesa yang ditemukan di Indonesia.

"Segera dibicarakan untuk masuk daftar di lampiran Undang-undang (35/2009), apa yang ditemukan di Indonesia sendiri, kemudian yang ditemukan di luar negeri apa saja, akan dibahas sama-sama," katanya.

Benny tidak hafal jumlah temuan pihaknya dan badan terkait yang menjadi calon masuk daftar narkotika tersebut.

Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger