Mabes Polri membongkar penjualan DVD porno via internet. Pada Januari lalu, YS seorang warga Kelapa Gading diamankan dan kini ditahan di Bareskrim Polri.
"Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Direksus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Rabu (13/2/2013).
Polri mengendus aksi pelaku sejak November 2011. Pelaku menggunakan email gregory.cexxx@gmail.com. Pelanggan yang ingin memesan barang DVD porno itu diminta mengirimkan email ke pelaku.
"Setelah dilakukan pemesanan melalui email, selanjutnya melakukan transfer uang sesuai dengan harga DVD film porno yang dipesan ditambah dengan biaya ongkos kirim terlebih dahulu ke rekening BCA nomor 4830007XXX a.n. YYS, kemudian konfirmasi transfer dapat dilakukan melalui SMS (pesan singkat) ke nomor selular GSM 08164859XXX," jelas Arief.
Tim Eksus Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Winston Tommy Watuliu berhasil melacak pelaku. Pada Januari lalu dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Kelapa Gading, Jakut.
Sejumlah alat bukti disita yakni satu lembar ATM BCA atas nama YUXX, ATM Mandiri atas nama CIXXX, tabungan Bank Mandiri No. Rek 13400061XXXX atas nama CIXXX, uang tunai Rp 13,5 juta. 1 Paket DVD porno yang telah terkirim ke konsumen. 1 Unit handphone Nokia N73 dgn nomor GSM 087723640XXX, dan 1 unit CPU Rakitan.
"Berdasarkan informasi, petunjuk dan alat bukti melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk diamankan oleh pihak kepolisian dari Subdit IT & Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Selanjutnya dilakukan penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tutur Arief.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone