Mahfud MD Dukung Anas

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberi dukungan moral kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji pada proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

"Saya ke sini sebagai kader KAHMI. Mas Anas sebagai Presidium KAHMI. Saya memberikan dukungan moral. Mas Anas pasti tangguh karena kader HMI," ujar Mahduf usai mengunjungi kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2/2013).

Selain itu, atas nama KAHMI, Mahfud juga menyatakan siap memberi bantuan hukum kepada Anas. "KAHMI akan beri bantuan hukum, hindari masalah politik. Kami semua kader KAHMI memberi dukungan," tegasnya.

Seperti diketahui, Jumat kemarin KPK akhirnya menetapkan Anas sebagai tersangka Hambalang. Dia dinilai Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Merujuk pada pasal yang disangkakan, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Beberapa hari sebelum akhirnya Anas benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, politik internal Partai Demokrat sempat memanas. Jabatan Ketua Umum Anas Urbaningrum lagi-lagi digoyang dari dalam partainya sendiri. Bahkan, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, juga sempat mendesak agar KPK segera memperjelas status hukum Anas.

Kisruh internal Demokrat semakin memanas menyusul draf Surat Perintah Penyidikan (sprindik) KPK yang menyatakan Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka bocor ke media.

Draf ini belakangan diakui memang bocor dan bersumber dari KPK. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas pun memutuskan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.

Sumber: Okezone
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger