Kasus Anas Bikin Galau KPK

JAKARTA- Bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinilai sarat dengan muatan politis. Sebab, meskipun pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas belum berstatus saksi maupun tersangka.

"Selama ini Anas diperiksa KPK tidak dalam kedudukannya sebagai saksi, tapi terperiksa, dan hanya dimintai keterangan," kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Menurut Yusril, pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan kesempatan pada Anas untuk fokus terhadap kasus hukumnya juga dinilai sangat bias. Lantaran, Anas belum ditetapkan sebagai apapun oleh KPK.

Hal itu, kata dia, justru akan membuat KPK galau, dan secara tidak langsung mendorong KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka. Tidak tertutup kemungkinan, Anas bisa menjadi korban kriminalisasi kasus di KPK.

"Ini membuat KPK sangat dilematis. Kan persoalan hukumnya tidak ada, supaya ada bagaimana, kan begitu to. Dibikin jadi ada. Sementara sprindik kemudian bocor, spekulasi-spekulasi jadi semakin menguat. Bagi Anas itu kerugian yang nyata," ungkapnya.

Yusril sendiri ragu, apakah KPK akan menetapkan Anas sebagai tersangka, atau justru membebaskan Anas. Sebab KPK tengah mengalami dilematis. Jika KPK menetapkan Anas sebagai tersangka, maka hal itu menunjukan bahwa KPK bisa diintervensi oleh SBY. "Sampai hari ini KPK belum mengambil keputusan. Kalau tidak dijadikan tersangka, maka timbul pertanyaan, apakah KPK ingin menunjukan dia independen, tidak bisa dipengaruhi SBY," pungkasnya.

Sumber: Okezone
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger