Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi mati terhadap 10 narapadina pada 2013. Kejaksaan juga menyebut jumlah tersebut masih akan bertambah jika tidak ada upaya hukum lagi dari narapidana.
"Dalam kurun waktu satu tahun ini ada sekitar sepuluh (narapidana)," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2013).
Sayangnya Basrief tidak dapat menyebut nama-nama para terpidana mati tersebut. Para terpidana mati ini tidak dapat lagi melakukan upaya hukum.
"Sudah tidak ada upaya hukum biasa dan luar biasa, termasuk grasi," kata Basrief.
Saat ini terdapat sekitar 111 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Para terpidana itu masih bisa melakukan upaya hukum untuk vonis yang dijatuhkan kepada mereka dan jika gagal, mereka akan dieksekusi mati.
"Ini sambil berjalan. Kalau upaya hukumnya selesai kan bertambah," terangnya.
Basrief juga membantah jika pihaknya akan melakukan satu kali eksekusi pada tahun ini. "Masa satu kali. Ada beberapa kali," ujarnya.
Sumber: Detiknews
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone