Aceng Gugat Balik Presiden SBY

JAKARTA - Kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), Bupati Garut Aceng Fikri mengaku tidak terima dengan pemakzulan dirinya. Aceng melalui kuasa hukumnya akan menggugat Kepres SBY tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Betul akan melakukan gugatan sehubungan dengan pemakzulan beliau (Aceng)," ujar Kuasa hukum Aceng, Ujai Sujai kepada Okezone, Jumat (22/2/2013).

Ujang mengatakan gugatan akan segera didaftarkan ke PTUN jika pihaknya sudah menerima salinan Kepres. Pasalnya hingga saat ini Aceng belum menerima salinan Kepres dari SBY.

"Ini lagi menunggu suratnya, rencana didaftarkan paling lambat tujuh hari setelah surat diterima," tuturnya.

Ujang menjelaskan kliennya tidak bisa menerima putusan pemecatan dari SBY lantaran keputusan tersebut dibuat hanya dengan asumsi semata. Padahal, lanjut dia, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tak pernah menyatakan Aceng bersalah dan melanggar Undang-undang.

"Keputusan atas dasar asumsi saja, karena MA sendiri tidak pernah menyatakan Aceng terbukti bersalah melanggar etika dan Undang-undang. tapi kok ini bisa dipecat dengan sanksi itu. Beliau (Aceng) menganggap ini persoalan serius dan pelanggaran terhadap hak konstitusional," paparnya.

Serharusnya, lanjut Ujang, SBY meneliti ulang putusan yang dikeluarkan oleh MA sebelum mengeluarkan keputusan.

Sumber: Okezone
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Share this article :
 
 
Support : Online Store | Indahnya Kebersamaan | Information Teknologi
Copyright © 2011. Indonesia Hari Ini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger